"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video dari media sosial yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (1/8).
MRS adalah admin salah satu channel di Telegram. Dia menyebarkan konten video syur mirip anak musisi ini di channel tersebut.
Baca Juga:
Sofwan Idris Angkat Luka dan Harapan dalam Lagu Comeback Terbarunya
"Tersangka MRS mengakui bahwa dirinya sebagai admin serta mengoperasikan channel Telegram," katanya.
Polisi menyebutkan tersangka memperjualbelikan video porno tersebut. Motif tersangka adalah ekonomi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.