WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi skors satu semester terhadap 16 mahasiswa IPB yang diduga terlibat kasus dugaan pelecehan seksual di grup percakapan mahasiswa. 16 Mahasiswa juga sudah mendapatkan sanksi sosial.
"Jadi mahasiswa harus nonaktif dulu selama satu semester. Kemudian tentu ada tambahan ya, melakukan kegiatan sosial, layanan," kata Setiawan usai rapat dengan Komisi X DPR, di DPR RI, Senin (20/4/2026).
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Grup Chat, 16 Mahasiswa IPB Disanksi Skorsing
Selain itu, para mahasiswa tersebut juga akan diberi pemahaman atau literasi kekerasan seksual, sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Termasuk juga kita ingin juga tingkatkan pemahaman literasinya gitu ya. Karena bisa jadi persoalannya karena spektrum ya tentang kekerasan itu pengetahuannya tidak sama. Gitu ya. Jadi kita ingin juga tentu nanti setelah selesai skorsing mahasiswa tersebut bisa aktif dengan lebih baik lagi. Itu yang paling penting," ucapnya.
IPB Beri Pendampingan Korban
Baca Juga:
Dugaan Pelecehan di Unpad, DPR: Tak Bisa Ditoleransi
Sementara untuk korban, Setiawan memastikan IPB terus mendampingi korban pelecehan seksual.
"Tentu pendampingan ya, pemulihan gitu ya kepada korban, psikologis dan sebagainya kita lakukan gitu. Karena dari awal kami dalam point of view setiap ada kejadian, ada laporan, kami berdiri bersama korban. Itu dulu yang pertama gitu," ujarnya.
"Kalau laporan ke kepolisian tentu kami kembalikan kepada korban ya gitu. Institusi menjalankan tugas, kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Terbongkarnya kasus pelecehan seksual itu bermula dari komentar tidak pantas terhadap mahasiswi di sebuah grup privat pada tahun 2024. Meskipun sempat dilakukan mediasi oleh kakak tingkat, upaya tersebut dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi korban.
Persoalan ini secara resmi dilaporkan korban ke pihak fakultas pada 15 April 2026. Merespons laporan tersebut, IPB langsung melakukan penelusuran fakta, penyusunan kronologi resmi dengan memanggil pihak-pihak terkait, serta mengamankan bukti-bukti relevan untuk mengaktifkan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik di tingkat fakultas maupun institusi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]