Diberitakan, Polda DIY menangkap dua perempuan berinisial JE dan DM yang berprofesi sebagai bidan Rumah Bersalin Dewi Sarbini. Mereka diduga telah terlibat tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak 2010.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menuturkan JE dan DM diduga telah menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010 hingga 2024.
Baca Juga:
Terungkap Modus Bidan di Yogyakarta Jual Puluhan Bayi
"Rumah sakit atau tempat praktik mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Apabila ada pasangan yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangi tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat," kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).
Tak hanya itu, JE dan DM biasanya mencari calon pengadopsi anak. Setelahnya, kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.
Berdasarkan pemeriksaan, bayi berjenis kelamin perempuan berdasarkan tarif terkini yang ditentukan kedua pelaku dijual seharga Rp55 juta. Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Menurut dokumen serah terima bayi-bayi di rumah bersalin itu, pengadopsi atau pembeli berasal dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada pula Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyebut para orang tua yang menyerahkan bayi mereka kepada JE dan DM mengetahui bahwa anak mereka dijual kepada orang lain.
Tri menjelaskan DM dan JE memanfaatkan bayi atau anak yang lahir di luar pernikahan untuk ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal.