WahanaNews.co, Jakarta - Muhammad Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang balita di Jalan Bypass BIL, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Zainal merupakan sopir istri Gubernur NTB Sri Yulianti yang saat kejadian mengendarai mobil CRV.
"Ya, ZA atau Muhammad Zainal Abidin sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Saat ini, ZA masih berada di unit Gakkum Satlantas Polres Lombok Tengah," kata Kasatlantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman, dilansir detikBali, Selasa (12/09/23).
Baca Juga:
Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sekotong-NTB Dikelola TKA Ditutup KPK
Rachman membeberkan Zainal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan empat saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyebut Zainal lalai saat mengemudikan mobil milik istri Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu.
"Kelalaiannya adalah ketika mengemudi kendaraannya. Sehingga menyebabkan korban balita meninggal dunia," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, insiden maut itu terjadi pada Sabtu (9/9/2023). Kecelakaan melibatkan mobil istri gubernur NTB dan motor Honda Beat yang dikendarai oleh Jupriadi (20) bersama kakak iparnya Asmin (26) beserta anaknya Minara (3).
Baca Juga:
Kabar Gembira! Fasilitas Jetski Sportainment Segera Hadir di The Mandalika NTB
Menurut Rachman, Zainal mengaku mobil yang dikendarainya saat kejadian melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.