Perangkat yang digunakan terhubung ke panel listrik melalui blok arus tersembunyi di bawah dispenser pompa, sehingga sulit terdeteksi oleh petugas metrologi saat tera ulang tahunan.
Polisi Amankan Alat Bukti
Baca Juga:
Pertamax Bercampur Air di SPBU Merangin Jambi, Belasan Kendaraan Mogok
Sebagai langkah tegas, Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Bareskrim Polri menyegel SPBU tersebut dan menyita empat unit mesin pompa BBM.
"Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk memastikan hak konsumen tetap terjaga, terutama menjelang Lebaran ketika konsumsi BBM meningkat," ungkap Budi Santoso.
Ia juga mengungkapkan bahwa SPBU ini menggunakan teknologi baru berupa sakelar pintar yang dikendalikan melalui ponsel.
Baca Juga:
Polisi Sidak Sejumlah SPBU di Jambi untuk Pastikan Pasokan dan Kualitas BBM
Dengan sistem ini, pengawas SPBU dapat mengaktifkan dan mengatur alat tambahan dari jarak jauh untuk memanipulasi takaran BBM yang diterima konsumen.
Akibat praktik curang ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Metrologi Legal. Hukuman maksimal yang mengancamnya adalah lima tahun penjara serta denda hingga Rp 2 miliar.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.