WahanaNews.co | Salah seorang pria dengan inisial ES (34) tega perkosa anak kandungnya yang baru berusia 7 tahun. Sikap keji ini terbongkar setelah korban bercerita ke ibunya dan mengeluhkan rasa sakit di kemaluannya.
"Saat dibawa ke rumah sakit, ditemukan bukti bahwa sang anak merupakan korban pencabulan. Ditambah lagi ditemukan bukti berupa bekas cairan sperma pada celana dalam korban," terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, kepada wartawan saat konferensi pers, di Mapolres Sukoharjo, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Wahyu menyebut ibu korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata tak lain adalah ayah kandung korban.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Klaten. Saat proses penangkapan terjadi, pelaku mengaku bahwa ia tidak sadar telah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sendiri," jelas Wahyu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat itu baru dilakukan sebanyak satu kali. Namun, keterangan itu dimentahkan dari hasil visum korban.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
"Pengakuan pelaku pencabulan baru satu kali, namun dari hasil visum menunjukkan pencabulan dilakukan dua kali. Dilihat dari luka korban yang sudah parah," tuturnya.
Untuk upaya pemulihan trauma korban, polisi menggandeng psikolog.
"Saat ini, Satreskim Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Unit Pelayanan perempuan dan anak (PPA) berkoordinasi dengan psikolog untuk menangani psikologis korban," ucap Wahyu.
Atas perbuatannya, bapak bejat ini dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. ES pun terancam hukuman maksimal 15 tahun bui. [rin]