WahanaNews.co, Jakarta - Untuk yang kelima kalinya, aktor film Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Terbaru, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Rio Reifan saat sedang mengonsumsi narkotika di kediamannya, Jumat (26/8/2024) malam.
Baca Juga:
Aktor Muda Baim Alkatiri: Aset Dijual Ayah, Keluarga Bungkam Selama Bertahun-tahun
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan dalam penangkapan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sabu hingga ekstasi.
"Barang bukti ada sabu, ekstasi dan obat keras," kata Syahduddi, Minggu (28/4/2024) mengutip CNN Indonesia.
Syahduddi mengatakan dari hasil pemeriksaan urine, Rio Reifan juga dipastikan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu saat ditangkap penyidik.
Baca Juga:
Danramil 420-04/Sarolangun Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Sarolangun
"Iya hasil tes urine positif narkoba sabu," ungkapnya.
Sebelumnya, Rio Reifan tercatat sudah pernah ditangkap dan ditahan buntut kasus penyalahgunaan narkotika. Ia pertama kali ditangkap pada 2015 silam dan divonis 14 bulan penjara oleh pengadilan.
Setahun setelah dibebaskan, Rio kembali terciduk polisi saat menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat pada 2017.
Tidak kapok, pada 2019, Rio kembali dijerat terkait kasus serupa. Dalam kasus ini, ia divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim dan bebas di tahun 2020.
Terakhir, Rio ditangkap bersama rekannya SA, saat sedang berada di kediamannya yang berlokasi di Otista, Jakarta Timur, pada tahun 2021.
Polisi saat itu menemukan sabu sisa pakai seberat 0,21 gram dan paket sabu seberat 1 gram yang diantar ojek online.
Ketika ditangkap, Rio juga sempat mengungkapkan penyesalannya dan mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkotika.
[Redaktur: Alpredo Gultom]