"Begitu dibangunan ternyata korban sudah kaku, sudah meninggal," kata Kapolres.
Karena tak tega, DW meminta tetangganya untuk mengakat korban. Pada saat itu, dia melihat darah keluar dari mulut, hidung, dan sedikit dari mata dan telinga.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Dia lalu melaporkankan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba untuk di tindak lanjuti," kata Kapolres.
Melihat hal tersebut, LS ibu tiri korban pura-pura tak tahu kondisi anak tirinya.
Pada Selasa (30/11/2021), polisi secara maraton memeriksa beberapa saksi termasuk LS. Dan dihadapan petugas, LS mengaku telah membunuh anak tirinya.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Awalnya si LS ini mengelak pembunuhan itu mengarah pada dirinya. Tapi penyidik terus mencecar dia. Kecurigaan penyidik mengarah ke LS ini," kata Kapolres.
"Motifnya karena kesal, sehingga menganiaya korban sampai meninggal. Dia membekap korban sampai kehabisan nafas," ungkap mantan Kasatnarkoba Polresta Jambi ini.
Sunhot mengatakan, tersangka LS dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.