WahanaNews.co | Kerap dibikin malu di tempat kerja, seorang pria berinisial JE (23 tahun) di Pontianak Utara, nekat meninju serta menendang istrinya sendiri berinisial BE (28 tahun), hingga terjadi lebam dan memar di bagian wajah dan badan.
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 3 Juli 2022. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Baca Juga:
Polda Kalbar Musnahkan 11 Kilogram Narkoba Hasil Operasi di Kampung Beting
Suryadi mengatakan, tindak pidana yang dilakukan oleh JE tersebut merupakan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Kejadian ini berlangsung di Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara," ujar Suryadi, Selasa, 13 September 2022.
Pelaku akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Mempawah. Polisi menerangkan, terkait motif pelaku yang tega melakukan KDRT terhadap istrinya, karena kesal akibat sang istri sering memarahi JE.
"Terduga pelaku kesal, karena sering dimarahi oleh istrinya,” ucapnya.
Baca Juga:
IPM Kota Pontianak 2024 Capai 82,22, Peringkat Pertama di Kalimantan Barat
Selain itu, pelaku juga semakin geram lantaran istrinya sering mendatangi JE di tempat kerja. Pelaku merasa kerap kali dipermalukan oleh istrinya sendiri di tempat kerja.
"Terduga pelaku merasa dipermalukan di tempat kerja, sehingga hal tersebut dilakukan pelaku terhadap istrinya," ucap Suryadi.
Suryadi memaparkan, pelaku memukul korban dengan tangan kosong ke arah wajah korban sebelah kiri sebanyak satu kali, kemudian menendang ke arah badan sebanyak satu kali, hingga korban mengalami memar di bagian wajah sebelah kiri, badan, serta kepala terasa sakit.
“BE, sang istri, tak terima, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Pontianak Utara," terang Suryadi.
Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. [rin]