WahanaNews.co | Pengunjung yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat riuh saat majelis hakim membacakan vonis seumur hidup penjara untuk Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Ketua majelis hakim Jon Saragih meminta Teddy berdiri dari kursi terdakwa saat vonis akan dibacakan. Pengunjung sidang pun turut berdiri.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Teddy kemudian berdiri dan mendengarkan dengan saksama vonis yang dibacakan oleh hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa Putra oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim Jon.
Vonis tersebut disambut riuh penonton sidang. Mereka dengan kompak menyoraki hakim dengan teriakan 'huuuu'.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Teddy Minahasa dijatuhi hukuman pidana seumur hidup penjara karena terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.[eta/CNN]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.