WahanaNews.co | Setelah divonis seumur hidup penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Irjen Teddy Minahasa dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Selasa, 30 Mei 2023.
Namun, Mantan Kapolda Sumatera Barat, itu menggunakan haknya untuk banding.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Melansir dari VIVA, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan, Komisi Kode Etik telah membuat keputusan bahwa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, (30/5/2023)
Sementara, Ramadhan mengatakan ada 14 orang saksi yang dimintai keterangannya dalam sidang komisi etik ini yakni AKBP Donny Prawiranegara, Linda Pujiastuti, SM, Kompol K, Brigadir AHP dan Bripka RK. Jadi, kata dia, enam orang saksi hadir langsung dalam sidang komisi etik.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
“Saksi zoom meting 4 orang yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, dan Iptu J. Sedangkan, saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan 4 orang,” jelas dia.
Dalam sidang etik ini, ada lima orang jenderal yang akan menentukan nasib Irjen Teddy Minahasa.
Di antaranya Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri); Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri).
Kemudian, Anggota Komisi Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam Polri); Anggota Komisi Irjen Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri); dan Anggota Komisi Irjen Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.
Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
[Redaktur: Alpredo]