WAHANANEWS.CO - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang. Ketiga tersangka tersebut terdiri atas DA selaku pemilik depo pasir, serta WW dan AP yang berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal tambang ilegal tersebut.
“Sudah ditetapkan 3 tersangka. Masih pengembangan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga:
Ada 176 Lebih Tambang Ilegal di Jawa Barat: Dedi Mulyadi Berikan 76 Izin Baru
Irhamni menjelaskan, penyidik menemukan sedikitnya 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Aktivitas tambang itu telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dan menyebabkan kerusakan lahan seluas 6,5 hektare di kawasan taman nasional.
“Nilai transaksi keuangan mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun,” ungkap Irhamni.
Dari hasil penyidikan, polisi turut menyita enam unit ekskavator dan empat dump truck di lokasi tambang. Irhamni menegaskan bahwa penambangan ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Pemerintah Sudah Petakan Lokasi Tambang Ilegal & Tanpa Izin
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi,” tegasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.