WahanaNews.co | Polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku pengeroyokan
terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya.
Pelaku yang ditangkap tersebut bahkan
sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Mahfud MD Tegaskan Peraturan Polri Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
Namun, polisi masih memburu dua pelaku
lainnya yang masih buron.
"Ada tiga orang. Saat ini satu dari
ketiga pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan tersangka usai kejadian,"
ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun
Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma, saat
dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Dia mengatakan, pelaku yang sudah
diamankan itu berjenis kelamin perempuan.
Baca Juga:
Publik Minta Polri Independen dan Bebas Intervensi Politik, Kata Mahfud MD
"Berinisial RQ, usia 22 tahun, jenis kelamin perempuan," kata
Jimmy.
Jimmy menyebut, RQ (22)
dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tindak pidana pemukulan di muka umum.
Dia mengatakan, RQ (22) adalah pelaku
yang memukul wajah Nurcahya.