WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa wacana perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu dibahas secara hati-hati dan didasarkan pada kajian yang komprehensif.
Menurutnya, berbagai aspek penting harus menjadi pertimbangan, mulai dari kondisi kesehatan personel, kebutuhan organisasi, hingga keberlangsungan regenerasi sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.
Baca Juga:
RUU Polri Dibahas, DPR Tekankan Pentingnya Kepastian Status dan Pengawasan Kompolnas
Hal tersebut disampaikan Nasir dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam forum tersebut, sejumlah masukan dari para ahli menjadi bahan pertimbangan bagi DPR dalam membahas kemungkinan perubahan aturan usia pensiun anggota Polri.
Nasir menjelaskan bahwa kebijakan usia pensiun aparat kepolisian di berbagai negara memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Baca Juga:
Widya Pratiwi Dorong Pengusutan Jaringan Besar di Balik Prostitusi Online Anak
Perbedaan tersebut umumnya disesuaikan dengan kebutuhan institusi, kondisi sumber daya manusia, serta sistem manajemen kepegawaian yang berlaku di masing-masing negara.
Bahkan, terdapat sejumlah negara yang menerapkan batas usia pensiun hingga 65 tahun.
“Kalau kita merujuk kepada WHO, Badan PBB yang mengurus kesehatan, itu 65 tahun usia pensiun itu. Dan di beberapa negara, ada yang mempraktikkannya. Di Filipina, misalnya,” ujar Nasir dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).