WahanaNews.co | Pria berinisial F ditemukan tewas bersimbah darah diduga ditusuk di trotoar Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, tepat saat malam pergantian tahun 2023.
Setelah diselidiki, polisi menangkap 5 orang tersangka penusuk korban.
Baca Juga:
Kunjungan Kerja Istri Wapres Gibran Rakabuming di Muara Gembong, PLN Bekasi Sukses Jaga Keandalan Listrik
"(Polisi melakukan) Penangkapan kepada 5 orang pelaku untuk diamankan di mapolres," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (1/1) pukul 01.30 WIB.
Mulanya, korban bersama rekannya, NF, hendak berkencan dengan wanita melalui aplikasi di ponsel pintar.
Baca Juga:
Penyesuaian Tarif, Per 1 Maret Biaya Perumda Tirta Patriot Naik untuk Wilayah Teluk Buyung dan Jatisari
"Berawal dari pelapor memesan open BO (booking out) melalui aplikasi. Lalu deal harga dan masuk kamar apartemen lantai 15 nomor 1501 dan korban F menunggu di parkiran bawah," katanya.
Kemudian NF bertemu teman kencannya di lantai 15 apartemen M, Bekasi Selatan. Sementara itu korban menunggu di parkiran.
"Namun ketika belum selesai pelapor (NF) sudah disuruh keluar (kamar oleh) para pelaku dan terjadi cekcok di lantai 15 antara pelapor dengan para pelaku," tutur Erna.
Para pelaku berjumlah 5 orang pelaku pengeroyokan terhadap korban. Para pelaku mencegat NF dan korban F yang hendak keluar dari apartemen. Perkelahian pun terjadi.
"Terjadi pengeroyokan oleh pelaku adapun salah satu dari pelaku menggunakan senjata tajam berupa celurit yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia," tutur Erna.
Korban ditemukan oleh satpam tergeletak bersimbah darah di trotoar Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi.
Atas kejadian ini, teman korban, NF, melaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/K/01/2023/SPKT.SATRESKRIM/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 1 Januari 2023.
Polisi pun bergerak mencari para pelaku.
Hasilnya, 5 orang pelaku pengeroyokan ditangkap, yaitu DA (18), AN (20), MR (19), ER (19), dan T (17). Barang bukti yang diamankan salah satunya celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
"Para pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya. [rgo]