WahanaNews.co | Polres Metro Jakarta Pusat mengusut dugaan praktik prostitusi
online yang melibatkan anak di bawah
umur di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Polisi menangkap puluhan orang untuk
mendalami perkara ini.
Baca Juga:
Jaga Citra Kawasan ASEAN, ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemprov Jakarta Bersih Kabel Listrik
Pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu
(9/1/2021) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, di Tower Bougenville dan Tower Crisant Apartemen Green Pramuka.
"Mengamankan 47 orang, yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang
perempuan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP
Burhanuddin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1/2021).
Burhanuddin membeberkan, sebanyak 12 orang diketahui merupakan anak di bawah umur. Mereka
seluruhnya berjenis kelamin perempuan.
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
Dari puluhan orang itu, sebanyak
delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL.
"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP
menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," tutur Burhanuddin.
Atas perbuatannya, para tersangka
dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal
333 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.