WahanaNews.co, Jakarta - Tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatera Utara terlibat dalam penipuan klaim BPJS Kesehatan, menyebabkan kerugian hingga Rp 35 miliar. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa kerugian ini berasal dari 25.011 klaim fiktif. Sebagian besar kasus berasal dari satu rumah sakit di Jawa Tengah.
"RS di Jawa Tengah dengan dugaan fraud sebesar Rp 29,4 miliar dari 22.550 kasus klaim fiktif. Satu RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 4,2 miliar dari 1.620 kasus. Serta satu lagi RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 1,5 miliar dari 841 kasus," jelas Tessa pada Senin (29/7/2024).
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
Tessa menjelaskan bahwa modus penipuan termasuk phantom billing atau membuat tagihan fiktif, serta mengubah hasil diagnosis pasien saat dilaporkan ke BPJS.
"Modus yang digunakan phantom billing dan manipulasi diagnosis. Selain itu juga terdapat berbagai modus yang dijelaskan dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2019," tambahnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa sejumlah rumah sakit menggunakan berbagai modus untuk menaikkan tagihan klaim BPJS Kesehatan mereka, seperti menjiplak klaim pasien lain dan menambah jumlah obat dalam laporan klaim.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
"Beberapa jenis kecurangan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan di antaranya memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan, penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning), klaim palsu (phantom billing), penggelembungan tagihan obat dan/atau alat kesehatan (inflated bills), pemecahan episode pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis, dan lain-lain," jelas Rizzky.
Atas temuan ini, BPJS Kesehatan bersama KPK dan lembaga lain telah melakukan tindak lanjut penanganan sesuai dengan kewenangan masing-masing. KPK mengusut pelaku penipuan untuk dilaporkan ke pihak berwajib, sementara BPJS Kesehatan memberikan sanksi sesuai aturan.
"Penyelesaian kasus fraud ketiga rumah sakit ini masih terus berproses. BPJS Kesehatan bersama KPK, Kementerian Kesehatan, dan BPKP sudah bergerak melakukan penanganan kecurangan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi," terang Rizzky.