Keenam tersangka tersebut sudah ditetapkan status hukumnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Sedangkan satu orang baru tertangkap Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Satu orang yang baru tertangkap harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jadi belum bisa ditetapkan statusnya," ujar Dicky.
Baca Juga:
Polisi Ungkap 7 Senjata Api di Mapolsek Matraman Dijarah Massa
Dicky menyebutkan terdapat lebih dari tiga saksi yang dimintai keterangan saat mereka berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun kasus penjarahan di rumah Uya Kuya itu menjadi sorotan publik setelah kediaman politisi itu diserbu massa.
Beredar sebuah video yang menampilkan kediaman artis sekaligus anggota DPR di kawasan Jakarta Timur itu didatangi massa, Sabtu (30/8) malam.
Baca Juga:
Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani, 11 Orang Jadi Tersangka
Massa berhasil merobohkan pagar rumah Uya Kuya dan langsung menerobos masuk hingga ke lantai dua untuk menjarah apa pun yang ada di rumah tersebut.
Terdengar suara massa berteriak bersahut-sahutan, "Hancurkan" dan benda-benda rumah yang pecah.
Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi atas tindakan joget-joget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan momen diumumkannya kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta setiap bulan.