Keranjang itu lalu ditumpuk menggunakan keranjang kosong supaya tidak terlihat seolah-olah keranjang tersebut dalam keadaan berisi udang.
Keranjang itu lantas dinaikkan ke atas truk dan dipisahkan dengan udang yang akan dibawa ke pabrik udang-udang hasil curian tersebut dijual kepada penadah di pinggir Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk di daerah Desa Melaya, Jembrana, Bali, dan dibayar dengan total harga Rp72 juta.
Baca Juga:
Cegah Kampanye Hitam, Kejagung Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada
"Kejadian tersebut sudah berulangkali dilakukan oleh para pelaku. Adapun motif dari lima pelaku sengaja untuk dijual untuk mendapatkan uang. Sedangkan, motif dari penadah mau membeli udang hasil kejahatan tersebut karena bisa dijual dengan harga murah sehingga memperoleh keuntungan,” ujar dia.
Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp122.200.000. Kelima pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Sedangkan terhadap penadah, yaitu Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tandasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.