WahanaNews.co, Makassar - Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan pembunuhan korban J (istri) yang diduga dilakukan oleh suaminya H (43) terjadi pada Agustus 2017 lalu.
Mayat sang istri pun ditimbun di belakang rumah pelaku dengan menggunakan semen.
Baca Juga:
TNI AL Akui Oknum Anggotanya Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Kalsel
"Jadi tahun 2017 kejadian berdasarkan hasil konfrontir, kemudian ada digital forensik," kata Ngajib, Selasa (16/4/2024) melansir CNN Indonesia.
Ngajib menyebut penyidik telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini.
Ngajib mengatakan motif tersangka membunuh istrinya hingga menimbun mayat korban di belakang rumahnya dengan menggunakan semen karena terbakar api cemburu.
Baca Juga:
Kasus Wartawan Tewas di Jakbar, Polisi Periksa 3 Saksi
"Motif dari pembunuhan ini adalah karena tersangka cemburu. Pada saat kejadian itu korban diduga berkomunikasi, berhubungan dan bersama-sama dengan pacar lamanya," katanya.
Ngajib menyebut tersangka lalu mempertanyakan hubungan antara korban dengan mantan pacarnya.
"Dari situ terjadilah emosional, sehingga terjadilah penganiayaan. Penganiayaan ini terjadi tiga kali. Pada hari ketiganya di situ diperoleh korban sudah meninggal dunia," ujarnya.