WahanaNews.co | Kantor PDAM Tirtawening digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dkk, Kamis (8/6/2023).
"Betul terkait penyidikan perkara dengan tersangka YM [Yana Mulyana] dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menginformasikan bukti yang disita lantaran penggeledahan baru saja selesai.
"Informasi terakhir baru saja selesai. Nanti kami sampaikan kembali perkembangannya," kata Ali.
Yana dkk diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap terkait pengadaan kamera pengawas/CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Jumat (14/4).
Dalam OTT tersebut, tim KPK menemukan barang bukti awal berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar singapura, dolar amerika, ringgit malaysia, yen dan bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta.
Terdapat kode atau sandi saat melakukan suap dalam kasus ini. Mulai dari "everybody happy" dan "nganter musang king".
Selain Yana, KPK memproses hukum Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya yaitu Sekretaris Daerah/Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Direktur Utama PDAM Tritawening Bandung Sony Salimi.
[Redaktur: Alpredo]