WahanaNews.co | Diduga ikut terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89, lima selebritas dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (26/10) lalu.
Kuasa hukum para korban yakni Zainul Arifin mengatakan kelima artis yang dilaporkan yaitu Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, hingga Mario Teguh.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan dalam laporannya kelima publik figur itu diduga ikut menerima keuntungan baik dari hasil lelang maupun promosi. Padahal uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik para korban.
Zainul merinci Atta Halilintar diduga menerima uang hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dengan modus lelang bandana sebesar Rp2,2 miliar.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar," ujar Zainul.
Selain Atta, selebgram Taqy Malik juga diduga menerima aliran dana hasil TPPU Robot Trading Net89 sebesar Rp700 juta dari hasil pelelangan sepeda Brompton.
Sedangkan untuk Mario Teguh, dirinya diduga turut berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia dinilai juga turut mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.