WahanaNews.co, Surabaya – Buntut video aliran sesat yang membolehkan 'tukar pasangan' suami istri yang dibuatnya pada chanel Youtube Raka Official, paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi sudah digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dikutip Jumat (1/3/2024).
Baca Juga:
Dipenjara Buntut Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin: Saya Senang!
Perhari ini, kata Dirmanto, Samsudin juga sudah resmi mendekam di rumah tahanan Polda Jatim. Meski demikian polisi terus mendalami kasusnya. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Charles.
Samsudin diduga kuat berperan sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan tersebut.
Baca Juga:
Pengakuan Mengejutkan YouTuber Cantik soal Pengobatan Gus Samsudin
"[Peran Samsudin] membuat skenario," ucapnya.
"Dia berharap [konten aliran sesat itu bisa] untuk menaikkan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya," tambahnya.
Selain itu, polisi juga sedang mendalami peran dua orang lain yang disebut membantu Samsudin dalam memproduksi video aliran sesat tukar pasangan ini.