WahanaNews.co, Jakarta - Paranormal yang dikenal sebagai Gus Samsudin atau Samsudin Jadab secara resmi dinyatakan sebagai tersangka terkait video yang menggambarkan ajaran sesat, khususnya praktik 'tukar pasangan' suami-istri, yang diunggah di saluran YouTube Raka Official miliknya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, menyatakan bahwa penetapan status tersangka ini terjadi setelah penyidik melakukan evaluasi perkara pada Jumat (1/3/2024) yang lalu.
Baca Juga:
Kasus Video Aliran Sesat Tukar Pasangan, Gus Samsudin Divonis Bebas
Dirmanto menyebut sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik juga terlebih dahulu memeriksa Samsudin setelah dijemput paksa pada Kamis (29/2/2024).
"Tadi sudah digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan.
Dirmanto mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari pernyataan yang diucapkan oleh Samsudin dalam video berjudul 'Tukar Pasangan', yang diunggah di kanal YouTube Raka Official.
Baca Juga:
Fakta-fakta Yuni LIDA Penyanyi Dangdut Istri Kedua Gus Samsudin yang Halalkan Bertukar Pasangan
Dalam rekaman tersebut, Samsudin menyatakan bahwa pertukaran pasangan dan hubungan intim tanpa status suami-istri dianggap sebagai tindakan yang sah.
Setelah video tersebut menyebar luas di media sosial, Samsudin sebenarnya sudah menjalani pemeriksaan oleh Polres Blitar Kota.
Namun, Dirmanto mencatat bahwa dalam proses pemeriksaan itu, Samsudin diduga memberikan keterangan yang tidak konsisten terkait lokasi pembuatan video.