Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penipuan yang dialami Bunga bermula saat ia dan terlapor menjalin kerja sama investasi pengadaan kopernik.
"Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar," tuturnya.
Baca Juga:
Asmara Berujung Petaka, Pria di Surabaya Didakwa Tipu Pacar hingga Rp 42 Juta
Ade Ary menuturkan awalnya kerja sama investasi itu berjalan mulus. Namun, pada Juni 2024, terlapor tidak lagi memberikan keuntungan dan tak mengembalikan modal milik Bunga.
Merespons hal tersebut, Bunga lantas meminta penjelasan kepada terlapor dengan melayangkan somasi. Namun, menurut Bunga, korban tak memiliki iktikad baik.
Kemudian, Bunga akhirnya mengetahui dokumen-dokumen yang digunakan dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Buntutnya, Bunga pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Baca Juga:
Drama Rumah Tangga Berujung Hukum, Suami Diduga Gelapkan Uang Mertua Rp4,7 Miliar
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.