WahanaNews.co | Perempuan belia berusia 15 tahun di Banyuwangi 11 kali diperkosa oleh teman kumpul kebo ibunya sendiri. Polisi menyebut korban saat ini dalam kondisi hamil 7 bulan.
"Kondisi hamil 7 bulan ya atau 30 minggu. Hamil tua," kata Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo seperti dikutip dari detikcom, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Setiyo mengatakan korban tidak berani menceritakan aksi pemerkosaan itu. Hingga akhirnya korban didesak, setelah ibu korban mengetahui perut korban semakin membesar.
"Ditanya kayaknya selalu habis makan dan besar perutnya. Curiga kemudian langsung diinterogasi sendiri oleh ibunya. Katanya hamil dan yang menghamili adalah teman kumpul kebo ibunya sendiri," kata Setiyo.
Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Gambiran. Sementara teman kumpul kebo ibunya itu langsung melarikan diri.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Kita langsung menangkap pelaku usai kabur di salah satu rumah temannya," katanya.
Akibat kehamilannya korban trauma dan enggan bersekolah karena malu. Remaja itu pun akhirnya putus sekolah.
Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan bahwa korban diperkosa hingga 11 kali sejak Februari 2022 lalu.
Pelaku pemerkosaan itu adalah BS (53), warga Kecamatan Gambiran. Pria itu merupakan kekasih ibu korban yang selama ini memang tinggal serumah dengan korban.
Saat ini, kata Setiyo, kondisi korban masih trauma akibat pelecehan seksual yang dia alami. Sebab, saat melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam korban akan dibunuh jika melapor ke ibunya.
"Sementara ini korban tidak mau masuk sekolah karena merasa malu. Korban masih duduk di kelas 1 SMA," ungkapnya.
Berdasarkan laporan ibunya, polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta memeriksakan korban ke RSUD Genteng. Pada saat yang sama, anggota Reskrim Polsek Gambiran melakukan pencarian terhadap BS.
Hingga akhirnya BS berhasil dibekuk oleh Tim Reskrim Polsek Gambiran pada Selasa dini hari. Dia langsung diamankan ke Polsek Gambiran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [qnt]