WahanaNews.co | M Jumadi (45), mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, ditangkap polisi usai terjerat kasus korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) untuk warga terdampak Covid-19.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, mengatakan Jumali merupakan Kades Tanjung Ali periode 2015-2021. Ia terjerat kasus korupsi BLT dana desa saat masih aktif menjabat sebagai kades.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemenhan Dituntut 18,5 Tahun Penjara
"Hasil pemeriksaan oleh Inspektorat OKI, terdapat kerugian penyaluran BLT DD pada September, Oktober, dan November tahun 2020 sebesar Rp163 juta," katanya, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, uang BLT tersebut seharusnya disalurkan kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjung Ali. Program itu merupakan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 tahun 2020.
"Bantuan yang seharusnya untuk meringankan warga itu justru tidak disalurkan oleh tersangka. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Saat Jabat Kades, Mantan Anggota DPRD Dairi Ditangkap Polisi
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2022.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, M Jumadi, mengaku tindak pidana korupsi itu dilakukannya seorang diri. Ia tidak melibatkan perangkat desa atau pihak lainnya.
"Saya pakai uangnya sendiri untuk keperluan pribadi," tuturnya. [sdy]