WahanaNews.co | Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat diduga melancarkan aksi korupsi senilai Rp 50 miliar.
Diketahui, Kades ini memindahtangankan aset milik desa. Polisi pun membeberkan modusnya.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Secara bersama-sama memindah tangankan aset tanah di Cikole berupa tanah kas desa seluas delapan hektare," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/10/2021).
Aset tanah tersebut terletak Blok Lapang persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Aset tersebut dipindahtangankan dari milik inventaris desa menjadi perorangan oleh Kades Cikole berinisial JR dan mantan Kades Cibogo inisial MS.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Mereka memindah tangankan tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah atau Bupati Bandung Barat," kata dia.
Akibatnya, sambung Arief, praktik yang dilakukan keduanya menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit dari BPK, total nilai aset yang dipindahtangankan sebesar Rp 50.696.000.000. Nilai itu juga yang menjadi nilai kerugian negara.