WahanaNews.co | Tiga oknum TNI AD diduga terlibat kasus kematian dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang dibuang di sungai.
Saat ini, ketiga oknum TNI tersebut tengah diperiksa di satuan masing-masing.
Baca Juga:
Sidang Kolonel Priyanto, Hakim Heran Karena Hal Ini
Ketiganya melanggar Undang-undang lalulintas dan angkutan jalan serta KUHP pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).
Ketiganya yakni Kolonel Infanteri P Korem Gorontalo Kodam Merdeka, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
Baca Juga:
Tolak Selamatkan Handi-Salsa, Begini 6 Aksi Keji Kolonel Priyanto
Kopral Dua DA Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua Ahmad Kodim Demak, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang
Prantara menuturkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar ketiga oknum tersebut diproses hukum.