WahanaNews.co | Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo mengungkapkan, 3 tersangka kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berupaya menghilangkan barang bukti (BB).
Dalam kecelakaan berujung meninggalnya dua remaja sebagai korban tabrak lari ini ditetapkan tiga tersangka yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A.
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," kata Danpuspomad saat melihat barang bukti berupa kendaraan mobil Isuzu Panther di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Para tersangka, kata dia, telah mengecat kendaraan mobil dari warna hitam ke warna abu-abu.
"Mereka mengganti warna mobil setelah kembali dan sampai di Sleman, Jawa Tengah," kata Chandra.
Baca Juga:
Sebut Berjasa di Timor Timur, Kolonel Priyanto Minta Dihukum Ringan
Bahkan, kata dia, para tersangka juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membawa jasad korban Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), dan membuangnya di lokasi yang berbeda.
Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
"Apa yang dilakukan mereka (tiga oknum TNI AD), upaya untuk melepas tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti awal yakni kecelakaan lalu lintas," kata Chandra.