Prantara menyampaikan Jenderal Andika Perkasa juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberi hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Sidang Kolonel Priyanto, Hakim Heran Karena Hal Ini
Dihubungi terpisah, Kapendam Siliwangi Kolonel Arie Trie Hendhianto mengatakan pemeriksaan awal ketiga oknum dilakukan di wilayah satuan masing-masing. Ketiganya, kata Arie, akan diarahkan ke Pomdam Siliwangi untuk diperiksa lebih lanjut.
"Untuk awal ini masih di lokasi masing-masing, tapi tetap nanti kita arahan ke sini (Siliwangi) karena perkaranya di sini. Dimintai keterangan awal dulu di wilayah masing-masing," ucapnya.
Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan menangani keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Jenderal Andika memastikan akan memproses secara internal oknum TNI AD dimaksud.
Baca Juga:
Tolak Selamatkan Handi-Salsa, Begini 6 Aksi Keji Kolonel Priyanto
"Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini," kata Andika, Jumat (24/12/2021).
Andika juga menegaskan akan mengawal kasus kematian Handi dan Salsa yang melibatkan oknum TNI AD sampai tuntas. Selain hukuman pidana, sebut Andika, oknum TNI AD yang terlibat terancam sanksi pemecatan.
"Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya," terang mantan KSAD itu.