"AK keberatan dan akhirnya melaporkan hal itu kepada suaminya. Suaminya sempat marah, tetapi kemudian mengingatkan untuk berhati-hati karena kemungkinan itu adalah kebohongan," demikian penjelasannya.
Disebutkan pula bahwa AK kembali menuntut pembayaran uang atas pembuatan video yang telah dilakukan bersama putranya.
Baca Juga:
Kunjungan Kerja Istri Wapres Gibran Rakabuming di Muara Gembong, PLN Bekasi Sukses Jaga Keandalan Listrik
"Yang ketiga ditanya lagi, ditagih lagi, oleh tersangka, mana uang janji pembayarannya? Ya sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhanmu dengan aki-aki, yang disuruh cari sendiri. Kemudian suaminya mengingatkan 'hati-hati itu bohong, hati-hati kamu', kurang lebih itu akan menipu kamulah," ujarnya, melansir Detik, Jumat (7/6/2024).
Sebelumnya, video memperlihatkan seorang ibu diduga mencabuli putra kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi pun menangkap ibu berinisial AK (26) tersebut.
"Berdasarkan laporan polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," kata Ade Ary.
Baca Juga:
Penyesuaian Tarif, Per 1 Maret Biaya Perumda Tirta Patriot Naik untuk Wilayah Teluk Buyung dan Jatisari
"Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap. Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
AK dijerat dengan Pasal 294 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]