WahanaNews.co | Dua orang penagih (desk collection) dari pinjol ilegal diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) akibat meneror debiturnya berinisial M yang melapor ke pihak kepolisian.
"Dari penyelidikan dan penyidikan ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua tersangka terhadap laporan dari korban," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Dua tersangka tersebut berinisial RA (21), yang memiliki peran di desk collection, dan satu lainnya berinisial AH (27), yang merupakan team leader. Keduanya bekerja di sebuah aplikasi pinjaman online bernama 'Uang Hits'.
RA melakukan penagihan kepada korban pinjol berinisial M atas suruhan AH.
M tidak terima karena dia sudah melunasi utangnya namun pihak pinjol terus-terusan menagihnya dengan sejumlah ancaman.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
"Dan dari korban ini merasa tidak terimanya karena ketika dia sudah melunasi, itu masih ditagih lagi. Jadi korban ini meminjam Rp 3 juta, tapi faktanya cairnya Rp 2 juta, Rp 1 jutanya untuk pajak," jelas Bismo.
"Pajak yang mereka tentukan sendiri kemudian menjelang pelunasan jatuh tempo. Sudah dilunasi Rp 3,2 juta. Sudah dilunasi masih diberi pengancaman-pengancaman," sambungnya.
Keduanya ditangkap secara terpisah di dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan di Garut, Jawa Barat.