WahanaNews.co | Dua orang penagih (desk collection) dari pinjol ilegal diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) akibat meneror debiturnya berinisial M yang melapor ke pihak kepolisian.
"Dari penyelidikan dan penyidikan ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua tersangka terhadap laporan dari korban," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Dua tersangka tersebut berinisial RA (21), yang memiliki peran di desk collection, dan satu lainnya berinisial AH (27), yang merupakan team leader. Keduanya bekerja di sebuah aplikasi pinjaman online bernama 'Uang Hits'.
RA melakukan penagihan kepada korban pinjol berinisial M atas suruhan AH.
M tidak terima karena dia sudah melunasi utangnya namun pihak pinjol terus-terusan menagihnya dengan sejumlah ancaman.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
"Dan dari korban ini merasa tidak terimanya karena ketika dia sudah melunasi, itu masih ditagih lagi. Jadi korban ini meminjam Rp 3 juta, tapi faktanya cairnya Rp 2 juta, Rp 1 jutanya untuk pajak," jelas Bismo.
"Pajak yang mereka tentukan sendiri kemudian menjelang pelunasan jatuh tempo. Sudah dilunasi Rp 3,2 juta. Sudah dilunasi masih diberi pengancaman-pengancaman," sambungnya.
Keduanya ditangkap secara terpisah di dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan di Garut, Jawa Barat.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel rekening koran bank, 5 lembar screenshot percakapan WhatsApp, 4 unit handphone, dan 2 unit laptop.
"Kita jerat pelaku dengan UU ITE Pasal 27 ayat 4, No 19 Tahun 2016. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur Bismo.
Korban Mengaku Diancam
Sebelumnya, M melapor polisi karena diteror oleh perusahaan pinjol. M diancam fisik hingga data pribadinya disebar oleh pelaku.
"Ada ancaman juga 'Kamu hati-hati, saya tahu rumah kamu di mana', dia sampai segitunya," jelas M kemarin.
Setelah melunasi tagihan tersebut, korban berpikir urusannya dengan aplikasi pinjol itu telah selesai. Namun, beberapa hari kemudian, korban kembali diteror dan ditagih Rp 3 juta oleh aplikasi pinjol lainnya.
Korban yang merasa tidak pernah meminjam ke aplikasi itu mengabaikan pesan tersebut. Namun ancaman dan penagihan dari pihak pinjol terus datang tiap hari.
"Karena merasa saya nggak minjam dan dapat ancaman fisik atau penyebaran data, akhirnya saya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat," katanya. [rin]