Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel rekening koran bank, 5 lembar screenshot percakapan WhatsApp, 4 unit handphone, dan 2 unit laptop.
"Kita jerat pelaku dengan UU ITE Pasal 27 ayat 4, No 19 Tahun 2016. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur Bismo.
Baca Juga:
Menjaga Stabilitas Keuangan Pasca-Lebaran: Waspadai Pinjaman Online!
Korban Mengaku Diancam
Sebelumnya, M melapor polisi karena diteror oleh perusahaan pinjol. M diancam fisik hingga data pribadinya disebar oleh pelaku.
"Ada ancaman juga 'Kamu hati-hati, saya tahu rumah kamu di mana', dia sampai segitunya," jelas M kemarin.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal
Setelah melunasi tagihan tersebut, korban berpikir urusannya dengan aplikasi pinjol itu telah selesai. Namun, beberapa hari kemudian, korban kembali diteror dan ditagih Rp 3 juta oleh aplikasi pinjol lainnya.
Korban yang merasa tidak pernah meminjam ke aplikasi itu mengabaikan pesan tersebut. Namun ancaman dan penagihan dari pihak pinjol terus datang tiap hari.
"Karena merasa saya nggak minjam dan dapat ancaman fisik atau penyebaran data, akhirnya saya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat," katanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.