WahanaNews.co, Sibolga - Tim Opsnal Polres Sibolga, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial MS (42), di Jalan Jetro Hutagalung, Sarudik, Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Selasa (6/2/2024), sekira pukul 21.00 WIB.
"Ya, benar, tersangka curanmor berhasil kita tangkap," kata Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga:
Maling Kulkas Serta Penadah Dicokot Polisi di Tapteng
Donny menjelaskan, penangkapan bermula saat pihaknya menerima laporan dari Fatricius Bernardo Sihombing (26), yang kehilangan sepeda motor yang ia parkirkan di teras rumah tetangga, Minggu (4/2/2024), sekira pukul 02.30 WIB. Saat terbangun keesokan harinya, Fatricius tidak lagi menemukan sepeda motor Honda Beat BB 4139 NM miliknya.
Menerima laporan kehilangan sepeda motor, Tim Opsnal Polres Sibolga melakukan penyelidikan. Tersangka yang merupakan warga Desa Mela I Dusun Aek Lobu, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng,
terpantau berada di Jalan Jetro Hutagalung, Sarudik. Polisi langsung melakukan penangkapan.
"Sepeda motor Honda Beat BB 4139 NM dan STNK kita sita untuk dijadikan barang bukti," sebut Donny.
Baca Juga:
Penangkapan Maling Kulkas dan Kompor Gas di Badiri Tapanuli Tengah
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka diinapkan di hotel prodeo milik Polres Sibolga. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]