"Pelaku yang dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan, bukan pengedar maupun bandar, diarahkan menjalani rehabilitasi. Keputusan itu berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu yang melibatkan unsur medis dan hukum," ungkapnya.
Langkah tersebut, kata Asri mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur rehabilitasi bagi penyalahguna tertentu.
Baca Juga:
Bantu Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, TNI AU kerahkan RSAU
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Maros," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.