WahanaNews.co | Enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, resmi ditahan pada Senin (24/10) malam. Mereka akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.
Enam tersangka itu yakni Direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
Kemudian Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, seluruh tersangka keluar dari ruang penyidikan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 19.21 WIB.
Mereka digelandang oleh sejumlah petugas polisi menuju ke mobil tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
Tampak keenam tersangka telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan mereka juga terikat borgol.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan keenam tersangka telah cukup untuk menjalani pemeriksaan, sehingga mereka langsung ditahan malam ini.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan sudah cukup. Sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya yaitu penahanan," kata Dirmanto.
Dirmanto menyebut keenam tersangka itu akan mendekam di Rutan Polda Jatim sambil menunggu tahapan pelimpahan dan proses hukum selanjutnya.
"Di rutan tahanan Polda Jatim," ujarnya.
Korban tewas tragedi Kanjuruhan kini bertambah menjadi 135 orang. Korban meninggal terbaru yakni seorang Aremania, Farzah Dwi Kurniawan. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.