Aksi itu dilakukan Heri saat korban terbangun dari tidur lelapnya di kamar hotel. Pada awalnya, Suhaeli membekap wajah hingga kepala korban dari arah belakang menggunakan handuk.
Kemudian leher korban dipiting hingga dijatuhkan di atas kasur. Melihat korban akan berteriak, Heri spontan menindih tubuh korban. Posisi Suhaeli masih membekap korban dengan handuk. Karena masih meronta, Heri kemudian menarik tubuh Maria Matilda hingga jatuh ke lantai.
Baca Juga:
Polisi Kasus pembunuhan di Bekasi, Motif Utang Piutang
"Saya gelisah tiap malam, ke bangun, ndak tenang. Kebayang terus, saya menyesal," katanya di hadapan majelis hakim yang turut diikuti pernyataan serupa dari Suhaeli.
Akhir pemeriksaan, ketua majelis hakim Kelik Trimargo menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/2), dengan agenda tuntutan dari jaksa.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.