WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir rekening milik Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, perputaran dana di beberapa rekening yang terkait dengan Catur Adi mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:
BNN Ungkap Dewi Astutik Pernah Ngajar Mandarin di Kamboja Sebelum Jadi Bandar Sabu
"Rekening CAP serta beberapa rekening lainnya yang berada dalam kendalinya telah diblokir dan disita. Perputaran dana dalam dua tahun terakhir mencapai Rp 241 miliar," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, pada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Menurut Mukti, sejumlah rekening milik Catur masih memiliki saldo, namun jumlah pastinya masih dalam proses verifikasi oleh pihak perbankan.
"Tidak ada uang tunai yang disita. Namun, dalam rekening yang diblokir masih terdapat dana. Besarannya masih dihitung dan perlu konfirmasi dari pihak perbankan," ujarnya.
Baca Juga:
Kronologi Dewi Astutik Buronan Kasus Sabu Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja
Bareskrim juga tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dalam rekening tersebut.
Selain rekening, penyidik telah menyita beberapa aset yang diduga berasal dari hasil TPPU narkoba milik Catur Adi, yakni:
1 unit mobil Ford Mustang