"Karena CAP adalah bandar narkoba, penyidik menelusuri aset-asetnya dalam kasus TPPU ini. Sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, setiap bandar narkoba harus dimiskinkan," tegas Mukti.
Bisnis narkotika yang dijalankan oleh Catur Adi diduga berkaitan dengan jaringan Hendra Sabarudin alias Udin, seorang bandar besar narkoba yang telah dipenjara sejak 2017 namun masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tengah Indonesia.
Baca Juga:
Direktur Persiba Kaltim Bandar Besar Narkoba Cuci Uang Lewat Resto & Kosan
Penyidik telah lama mencurigai adanya hubungan antara Hendra Sabarudin dan Catur Adi, namun sebelumnya belum ditemukan cukup bukti.
Mukti menyatakan bahwa kasus Catur merupakan bagian dari jaringan TPPU Hendra Sabarudin, dengan target operasi di Kalimantan Timur.
Diperkirakan perputaran uang dari bisnis sabu yang dikendalikan oleh Catur mencapai Rp 2,1 triliun.
Baca Juga:
Simpan Ganja di Peci, Dua Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.