WahanaNews.co | Fakta baru terungkap dalam kasus RF (24 tahun) tersangka pembunuh Aji Wahyu Nurcahyo (24 tahun) di Jembatan Araya, Kota Malang, pada Kamis, 1 Juni 2023. RF ternyata sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak.
"Pelaku sudah menikah, anaknya satu," kata Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, Selasa, (6/6/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Diduga Alami Tekanan Psikis
Pembunuhan sendiri dilatarbelakangi oleh motif asmara. Diketahui RF sering kali melakukan intimidasi pada korban melalui pesan singkat.
Penyebabnya, korban adalah calon suami dari mantan pacar RF. Diduga masih menaruh rasa, RF berusaha mengganggu hubungan korban dan calon istrinya.
"Sebenarnya mereka berdua ini sudah putus 11 bulan lalu (antara RF dan calon istri korban)," ujar Danang.
Baca Juga:
Polisi Limpahkan Berkas Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak ke Kejaksaan
Di sisi lain, korban merasa jengkel karena terus diintimidasi oleh pelaku. Korban akhirnya memutuskan untuk menemui pelaku di Jembatan Araya. Di sana kedua orang ini sempat duel, namun RF membawa senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban.
"Dari perkataan saksi, katanya ada perkataan bahwa pacarnya itu murahan (kata tersangka ke korban). Mungkin dari situ (korban) tidak terima. Nomornya (telepon) sebenarnya di blokir, tapi (pelaku) DM pakai Instagram temannya, sehingga nyambung," tutur Danang.
Sementara Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan tersangka RF terbukti sengaja merencanakan pembunuhan ini. Pun, pelaku mengakui sengaja membawa pisau dari sebuah kafe untuk berduel dengan korban.
"Pisau diambil di kafe dan sudah dibawa berada dalam penguasaan tersangka saat terjadi perkelahian. Berarti memang direncanakan, karena sudah dibawa," kata perwira yang akrab disapa Buher itu.
Menurut dia, berbeda jika pelaku menemukan senjata tajam atau sajam di lokasi kejadian. "Jadi ketemu korban sudah membawa sebilah pisau yang diambil di kafe. Panjangnya 30 centimeter," ujarnya.
Buher menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka dan proses penyidikan mengarah kepada pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman, pidana mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutur Buher.
[Redakur: Alpredo]