WahanaNews.co, Jakarta - AL (65) seorang Wanita tua di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ditemukan tewas pada 24 April 2024. Sempat muncul dugaan bahwa korban tewas karena diterkam harimau.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, wanita lansia itu ternyata dibunuh kekasihnya, Paoji (32).
Baca Juga:
Korupsi Dana Seleksi PPPK Madina, 6 Tersangka Ditahan Kejati Sumut
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, usai merenggut nyawa korban, Paoji langsung mandi dan membuang pakaiannya ke jembatan.
Untuk menutupi aksinya, pelaku menyebar isu ke warga bahwa korban tewas karena diserang harimau. Warga sempat menduga demikian.
Pasalnya, warga menemukan darah, bekas seretan, dan baju korban yang koyak. Nyatanya, bekas seretan itu adalah ulah Paoji.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Rp 3,7 Miliar Konstruksi Jalan di Madina, Kejatisu Tahan 2 Pejabat PUPR Sumut
Setelah membunuh korban, pelaku menyeret jenazah korban sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Mayat korban ditemukan di dekat mushala, Desa Hutapadang, Kecamatan Ulupungkut, pada Rabu (24/4/2024).
Jasad korban ditemukan warga setempat yang hendak berwudhu di mushala. Arie menuturkan, korban dan pelaku sudah menjalin hubungan asmara selama sekitar dua tahun.
Akan tetapi, korban memperoleh informasi bahwa Paoji akan menikahi perempuan lain. Di hari kejadian, AL dan Paoji bertemu.
Saat itu, korban meminta agar pelaku menikahinya. Korban diduga sempat mengancam pelaku. Karena emosi, korban mendorong tubuh korban hingga kepalanya terbentur beton jalan.
"Dengan motif korban ingin pelaku menikah dengannya. Korban cemburu pelaku menikah dengan wanita lain, sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku jika pelaku tdak menikah dengan korban," ujarnya, Sabtu (11/5/2025), melansir dari Tribun Medan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkaan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat tiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Arie.
[Redaktur: Alpredo Gultom]