WahanaNews.co | Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menggagalkan peredaran 2 kg sabu.
Lima orang ditetapkan tersangka, tiga di antaranya narapidana atau napi yang tengah mendekam di Lapas Bontang.
Baca Juga:
Suami Jual Istri Seharga Rp900 Ribu ke ABK di Pelabuhan Samarinda Ditangkap Polisi
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap seorang ibu rumah tangga, St (39), dan pria berinisial As (27).
Keduanya merupakan warga Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
St diketahui sebagai kurir setelah tergiur upah Rp 25 juta.
Baca Juga:
Tiga Kurir Narkoba di Medan Divonis Hukuman Mati
Dia mengajak keponakannya, As, untuk membawa dua bungkus sabu-sabu ke Samarinda.
Ditangkap saat Letakkan Sabu
Lantaran St bersuamikan pengusaha angkutan travel, dia memanfaatkan momen itu ketika suaminya mendapatkan order angkutan ke Balikpapan.
Dia mengambil sabu-sabu di Muara Wahau, dan menumpang ke Samarinda.
"Jadi, dari Muara Wahau (di Kutai Timur), karena usaha suaminya St ada angkutan ke Balikpapan, maka dia dan As ikut sekalian untuk ke Samarinda dan minta singgah ke Jalan Panglima M Noor di Samarinda," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, di kantornya, Jumat (7/10/2022) sore.
Dua bungkusan itu lantas diletakkan St di salah satu titik di Jalan PM Noor.
Polisi, yang sudah mengendus pengiriman itu, bergegas untuk melakukan penangkapan.
Peran Tiga Napi Terbongkar
Penyelidikan berkembang cepat.
St dan As diketahui diatur tiga napi Lapas Bontang, yakni Rk, Sn, dan Ar, yang merupakan pemesan narkoba itu.
"Mereka minta kedua kurir mengambil sabu-sabu di Muara Wahau untuk dibawa ke Samarinda. Di Samarinda nanti, 2 kg sabu akan dibagi lagi untuk diedarkan di Kutai Timur dan Bontang," sebut Ary.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti telepon selular.
"Karena ini jaringan, kita kenakan juga pasal permufakatan jahat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Penyelidikan sedang kita maksimalkan untuk mengungkap asal usul 2 kg sabu itu," pungkas Ary. [gun]