WahanaNews.co | Tiga juru parkir karena melakukan aksi pungutan liar (pungli) di Jalan Raya Anyer Bandulu tepatnya di depan Hotel Marbella, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, ditangkap Polisi, Minggu (23/4).
Ketiga juru parkir ini masing-masing berinisial MI (25), SH (41), dan DS (51). Ketiganya diduga melakukan pungli parkir motor di atas trotoar kepada masyarakat yang sedang berwisata.
Baca Juga:
Tim Gabungan Penertiban Juru Parkir Liar Tindak 216 Kasus di Jakarta
"Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir 'BAPAK ANING', 65 lembar tiket parkir 'KR'," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar dalam keterangannya, Senin (24/4) melansir CNNIndonesia.
Selain itu, kata Nandar, pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rp714 ribu dari hasil tiket parkir 'KR' dan uang Rp320 ribu dari hasil tiket parkir 'BAPAK ANING'.
Nandar menerangkan trotoar yang berada di seberang Hotel Marbella itu sebenarnya merupakan fasilitas umum milik pemerintah serta berfungsi untuk pejalan kaki.
Baca Juga:
Kepala UP Parkir DKI Jakarta Akui Parkir Liar di RPTRA Kalijodo
Namun, trotoar itu justru dimanfaatkan oleh pelaku sebagai lahan parkir bagi wisatawan dengan memasang tarif sebesar Rp10.000.
"Pengelola parkir tidak memiliki izin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp10.000 kendaraan tidak membayarkan pajak daerah dan hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir dan belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa," ucap Nandar.
Dalam kasus ini, para pelaku dapat dikenakan Pasal 368 KUHP jo Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang jo Peraturan Bupati Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar ruang milik jalan di Kabupaten Serang. [tum/alp]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.