Ardo panik lalu kabur meninggalkan lokasi, sementara Reni dengan luka bakar serius segera dilarikan ke rumah sakit.
Sayangnya, korban tidak tertolong dan meninggal dunia beberapa hari kemudian akibat luka-luka yang dialaminya.
Baca Juga:
Tinjau Bapok di Pasar Bukit Sulap, Wamendag: Harga dan Stok Bapok Stabil
Atas perbuatannya, Ardo dijerat Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (TPKDRT).
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Motif pelaku melakukan penganiayaan ini karena ditolak rujuk akibat korban sering menjadi korban KDRT,” jelas Kurniawan.
Setelah enam bulan berstatus buronan, Ardo akhirnya ditangkap saat bersembunyi di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
Pria di Sumsel Robek dan Buang Alquran ke Wastafel, Ternyata Gegera Ini
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.