WahanaNews.co | Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada kasus prostitusi dan pijat plus-plus di kos-kosan Wisma Pala, Kota Serang, Banten.
Tersangka adalah inisial AR yang menjajakan istrinya dan BB selaku mucikari.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
"Mereka menggunakan aplikasi tersebut untuk menawarkan wanita untuk dijajakan kepada yang berminat, nanti akan dilakukan eksekusi di tempat ini, lebih kurang sekali eksekusi Rp 500," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).
Polisi menyebut tersangka AR dalam sebulan bisa menghasilkan Rp 10 juta saat menjajakan istrinya. Sedangkan BB mendapatkan Rp 5 juta. Polisi menyebut para tersangka terancam maksimal selama 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Pengakuan Tersangka
Tersangka AR mengaku terpaksa melakukan perbuatan ini karena kebutuhan ekonomi. Ia harus menghidupi istri dan kedua anak kembarnya yang masih berusia 6 tahun.
"Terpaksa, maksudnya melakukan seperti ini karena kemauan dia (istri) sendiri, nggak ada paksakan," ujar AR.