WahanaNews.co, Jakarta - Wanita bernama Siti Nurul Fazila atau SNF (26) -- yang menghabisi anaknya, berusia 5 tahun, di rumahnya, Burgundy Summarecon Bekasi, Kota Bekasi -- hingga kini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Hasil pemeriksaan jiwa sementara menunjukkan bawah Siti memiliki perilaku melukai diri sendiri.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
"Si tersangka SNF ini mempunyai perilaku melukai diri. Jadi, kata dokter psikiaternya harus diobati dulu perilaku atau melukai diri dia sendiri, baru nanti tes pemeriksaan kejiwaan," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Sabtu (16/3/2024).
Pada Sabtu (9/3/2024) malam, Siti mengalami luka seusai membenturkan kepala sendiri ke tembok sel tahanan. Saat itu pula Siti segera dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Siti mengalami pembengkakan dan memar pada bagian kepala. Selain itu, tangan Siti juga terluka karena meninju tembok sel penjara.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan gangguan jiwa yang serius, pasti akan mendapat perawatan. Mungkin perawatannya akan dilakukan di RS Bhayangkara atau RS Jiwa," ujar Firdaus.
Siti telah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat, 8 Maret 2024. Siti dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Korban, AAMS, yang berusia 5 tahun, ditemukan memiliki sekitar 20 luka tusukan pada tubuhnya. Korban tewas dalam tidurnya di kamar pada Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku tinggal bersama korban dan adik korban yang berusia 1 tahun 7 bulan di rumah tersebut. Saat peristiwa tragis itu terjadi, suami pelaku berada di Medan, Sumatera Utara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]