WahanaNews.co, Tangerang Selatan - MA (17), remaja di Tangerang Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial H. Peristiwa tersebut terjadi dua tahun lalu, tepatnya pada Desember 2021.
Ibunda MA, IS, mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pemerkosaan setelah MA dibawa ke rumah sakit karena mengalami pendarahan pada Agustus 2022. Ternyata, pemerkosaan itu menyebabkan MA hamil.
Baca Juga:
Turis China Jadi Korban Pelecehan di Bali, Nama Pulau Dewata Tercemar
"Saya enggak tahu kalau dari pertamanya (kronologi). Saya tahu pas anak saya sudah di rumah sakit, pendarahan," ungkap IS di Tangerang Selatan, Sabtu (19/5/2024), melansir Kompas.
Namun, bayi yang dikandung MA meninggal dunia.
Sepengetahuan IS, pelaku merupakan seorang staf kelurahan yang tinggal tidak begitu jauh dari korban.
Baca Juga:
Kasus Kekerasan Seksual IWAS, Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS
"Pelakunya orang sini, tetangga saya. (Pekerjaannya) ya staf di kelurahan," kata IS.
Atas kejadian ini, ayah MA, yakni AS, melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 3 Oktober 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/B/1860/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kendati demikian, hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap oleh polisi.
"Iya (belum ditangkap), saat ini belum ada tindakan gitu (dari polisi), sedangkan saya difitnah sudah terima uang ratusan juta," ujar IS.
“Ya difitnah sama orang-orang kampung sini dan saya langsung dengar. Katanya, ‘pantas nih kasus adem ayem, wah sudah terima duit ya’. Kata saya, ‘masya Allah, enggak ada saya dikasih uang, itu enggak ada’,” lanjut dia.
IS berharap Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan segera menangkap pelaku.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengatkan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Terakhir, upaya kami adalah koordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangsel untuk membantu melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban,” ujar Agil saat dikonfirmasi, Sabtu (19/5/2024).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]