WAHANANEWS.CO, Boyolali - Seorang santri Pondok Pesantren Darusy Syahadah di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, berinisial SS (15), menjadi korban pembakaran akibat tuduhan mencuri ponsel milik temannya.
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengungkapkan insiden ini terjadi pada Senin (16/12/2024) pukul 23.00 WIB di salah satu kamar tamu ponpes tersebut.
Baca Juga:
KPU Boyolali Gelar Simulasi Pemungutan Suara untuk Pilgub dan Pilbup 2024
"Korban berasal dari Sumbawa Barat, NTB, dan telah menimba ilmu di ponpes ini sejak Juli 2024," ujar Joko di Jawa Tengah, sebagaimana dilaporkan oleh Antara, Rabu (18/12/2024).
Pelaku dan Kronologi Kejadian
Tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Galang Setiadarma (21), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Galang telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Disnakkan Boyolali: 12,7 Ton Ikan Mati Akibat Upwelling di Waduk Cengklik
Peristiwa bermula ketika adik Galang, yang juga teman SS, mengadu bahwa ponselnya hilang dan menduga SS sebagai pelakunya. Galang kemudian mendatangi ponpes sekitar pukul 21.00 WIB dengan membawa bensin.
"Setelah tiba di pondok, tersangka meminta adiknya menghadirkan korban, yang kemudian diantar oleh salah satu pengasuh ponpes," kata Joko.
Setelah korban dihadirkan, Galang menginterogasinya di sebuah ruangan yang dikunci.
Dalam proses tersebut, ia sengaja membawa bensin yang dimasukkan ke dalam botol air mineral untuk mengintimidasi SS.
"Bensin tersebut dituangkan ke tubuh korban, lalu tersangka menyalakan korek api. Api langsung menyambar, menyebabkan luka bakar pada korban," jelas Joko.
Akibatnya, SS mengalami luka bakar serius hingga 38 persen di bagian wajah, leher, dan kedua kakinya. Saat ini, korban menjalani perawatan intensif di RSUD Simo, termasuk operasi pembersihan luka bakar.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk karpet yang terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bahan bakar dalam botol.
Tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana.
Karena korban masih di bawah umur, polisi juga menerapkan Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun. Berdasarkan fakta dan keterangan saksi, kasus ini juga memenuhi unsur penganiayaan berencana," tambah Joko.
Tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]